Berikutbeberapa negara yang asetnya disita China karena tidak mampu membayar utangnya : 1. Tajikistan. Tajikistan dikenal sebagai negara yang cukup bergantung dengan utang China. Sebagai contoh, dalam pembangunan gedung parlemen baru, China memberi sekitar $120 juta dari total $250 Juta total estimasi biaya pembangunannya.

BerandaKlinikPerdataMengenal Berbagai Je...PerdataMengenal Berbagai Je...PerdataJumat, 3 Juli 2020Apa saja macam-macam sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata?Tujuan penyitaan dalam hukum acara perdata pada prinsipnya adalah untuk menjaga objek yang disita tetap utuh seperti semula agar pada saat dikeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara langsung dapat memenuhi kepentingan dari pihak yang memohon sita penggugat. Sepanjang penelusuran kami, terdapat 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, antara lain sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Pengertian dan Tujuan PenyitaanMasih bersumber pada KBBI Daring, istilah sita sendiri diartikan sebagai perihal mengambil dan menahan barang menurut keputusan pengadilan oleh alat negara polisi dan sebagainya .Kemudian M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan hal. 282, menerangkan bahwa penyitaan berasal dari terminologi beslag bahasa Belanda dan istilah bahasa Indonesia, beslah, yang istilah bakunya adalah sita atau Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai hal. 282Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan;Tindakan paksa penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim;Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut berupa barang yang disengketakan dan bisa juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat dengan cara menjual lelang barang yang disita tersebut;Penetapan dan penjagaan barang yang disita berlangsung selama proses pemeriksaan sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu hal. 285 – 286Agar gugatan tidak illusoirTujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap utuh seperti semula agar pada saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang yang disengketakan dapat diserahkan dengan sempurna kepada penggugat. Oleh karenanya, gugatan penggugat menjadi tidak illusoir atau tidak eksekusi sudah pastiPada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan permohonan tersebut, pengadilan melalui juru sita memeriksa dan meneliti kebenaran identitas barang pada saat penyitaan dilakukan. Hal ini secara langsung memberi kepastian atas objek eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum menjawab pertanyaan Anda, jenis-jenis sita yang dapat diajukan dalam proses peradilan perdata terdiri dari sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi dengan rincian penjelasan sebagai berikutSita JaminanSegala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur Mertokusumo dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia hal. 93 menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan Yahya Harahap dalam buku yang sama hal. 339 menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat objek yang dapat dimohonkan sita jaminan tersebut antara lain hal. 341Perkara utang piutang yang tidak dijamin dengan agunan tertentu. Sita jaminan dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak;Objek sita jaminan dalam perkara ganti rugi dapat diletakkan atas seluruh harta kekayaan tergugat. Tuntutan ganti rugi ini timbul dari wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 – Pasal 1247 KUH Perdata atau perbuatan melawan hukum dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;Sengketa hak milik atas benda tidak bergerak yang hanya terbatas atas objek yang diperkarakan/disengketakan;Dapat diletakkan pada barang yang telah diagunkan RevindikasiM. Yahya Harahap hal. 326 menjelaskan sita revindikasi revindicatoir beslag termasuk kelompok sita yang mempunyai kekhususan tersendiri terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang ituHanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain tergugat,Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak, danPermintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri, maka lazim disebut penyitaan atas permintaan pemilik. Jadi, sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak hal. 326.Objek sengketa adalah barang bergerakAlinea Pertama Pasal 226 HIR menyatakan, objek sita revindikasi adalah barang bergerak dan barang bergerak yang dimaksud berada di tangan orang lain tergugat.Pemohon adalah pemilik barangAlasan yang dibenarkan untuk meminta sita revindikasi adalah pemohon merupakan pemilik barang. Sita ini tidak dapat diajukan penyewa atau peminjam. Hal ini sesuai dengan pengertian maupun tujuan sita revindikasi, yaitu menuntut kembali barang milik penggugat yang berada di tangan dan penguasaan berada di bawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual beli maupun pinjam meminjamBerdasarkan penguasaan tanpa hakPenguasaan tanpa hak, misalnya pencurian atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Maka, pemilik barang dapat menuntut kembali barang miliknya dari orang lain yang hak reklame yang diberikan undang-undang kepada penjualDalam transaksi jual beli, undang-undang memberi hak reklame kepada penjual, yaitu hak menuntut kembali pengembalian barang apabila pembeli tidak melunasi harga yang berada di tangan tergugat karena pinjam meminjamPemilik yang barangnya dipinjamkan kepada orang lain dapat menuntut pengembalian barang meskipun belum lewat tenggang waktu yang diperjanjikan apabila karena alasan mendesak barang itu sangat diperlukan dengan saksama barang yang hendak disitaBarang yang hendak disita harus dinyatakan dengan saksama dalam surat permintaan meliputi jenis, jumlah, merek atau identitas maupun sifat yang melekat pada barang. Apabila penggugat tidak mampu menjelaskannya, maka pengadilan dapat menolak permintaan PenyesuaianM. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita MaritalMenurut M. Yahya Harahap hal. 369, sita marital bertujuan utama untuk membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama diketahui bahwa Pasal 95 ayat 1 KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan 136 ayat 2 KHI menyatakan bahwa pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan EksekusiBersumber dari buku M. Yahya Harahap Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahap lanjutan dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang hal. 67.Sita eksekusi bermakna sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah barang yang disita dijual lelang. Sehingga dapat dipahami bahwa sita eksekusi dilakukan pada tahap proses hal. 68 – 69Perkara yang bersangkutan telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; danPenyitaan dilakukan pada tahap proses digarisbawahi bahwa dengan adanya sita jaminan yang telah dilaksanakan terlebih dahulu, maka tahap sita eksekusi menurut hukum dengan sendirinya dikecualikan dan dihapuskan hal. 69 – 70.Hal ini dikarenakan pada saat diletakkan sita jaminan, tidak diperlukan lagi tahap sita eksekusi sebab asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi pada saat perkara yang bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta Sinar Grafika, 2014;Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta Liberty Yogyakarta, Penyitaanini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg). DreamstimeOlehMahmud Kusuma, label praktik hukum, sebelumnya platform telah membahas mengenai "Kedudukan Hukum Pemegang Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Larangan Menyita Milik salah satu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985, tanggal 30 Juli 1985, terdapat penegasan, antara lain[1]Pada prinsipnya barang-barang milik Negara tidak dapat dikenakan sita jaminan atau sita eksekusi, atas alasan barang-barang milik negara dipakai dan diperuntukan melaksanakan tugas kenegaraan;Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 ICW Indische Comptabiliteitswet, memberi kemungkinan menyita barang-barang milik Negara atas izin Mahkamah Agung;Akan tetapi, kebolehan itu mesti memperhatikan Pasal 66 ICW bahwa terhadap barang-barang milik Negara tertentu baik karena sifatnya atau karena tujuannya menurut Undang-undang tidak boleh disita;Sehubungan dengan itu, apabila hendak dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Negara, harus lebih dahulu diteliti apakah barang milik Negara tersebut termasuk barang yang menurut sifat dan tujuannya barang yang dapat disita atau larangan ini dinyatakan juga dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II bahwa sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang kecuali izin dari Mahkamah Agung setelah mendengar Jaksa Agung. Penegasan larangan ini diambil dari ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW Indische Comptabiliteitswet.Adapun landasan hukum larangan penyitaan milik Negara sebagaimana terlihat pada Putusan MA Nomor 2539 K/Pdt/1985, larangan menyita barang-barang milik Negara menunjuk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 9, Tahun 1968. Semula Undang-undang ini berawal dari ICW Indische Comptabiliteitswet, terakhir dengan St. 1925 Nomor 448 yang berisi ketentuan Pengaturan tentang Cara Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan RI.[2]Larangan itu diatur pada Bagian 10 dengan judul Larangan Menyita Uang, Barang-barang Milik Negara, terdiri dari Pasal 65 dan 66, hanya dua Pasal, sehingga pengaturannya sangat singkat. Secara teknis yang termasuk uang, dan barang-barang milik Negara, bertitik-tolak dari ketentuan Pasal 2, yaitu segala asset atau kekayaan Negara yang masuk dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedang uang atau kekayaan yang berada di luar tidak dibebankan kepada APBN, berada di luar jangkauan pengertian uang, atau barang milik Negara. Barang milik Negara yang seperti itu, selain dipergunakan untuk melaksanakan tugas kenegaraan, juga dikategorikan sebagai barang yang berada di luar perdagangan, sehingga terhadapnya tidak diperkenankan penyitaan.[3]____________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid., Hal. Ibid., Hal. 323. didalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa : " (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
c. Barang tak Bergerak yang Boleh Disita Dalam golongan barang tak bergerak yang boleh disita, yaitu 1 Rumah tinggal, bangunan kantor, bangunan perusahaan, gudang dan sebagainya, baik yang ditempai sendiri maupun yang disewakan atau dikontrakan kepada orang lain. 2 Kebun, sawah, bungalow dan sebagainya baik yang ditempati atau dikerjakan sendiri maupun yang disewakan. 2. Barang-barang yang Dikecualikan dari Penyitaan Barang-barang yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 200 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan tempat tidur serta perlengkapan yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan lat-alat yang digunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan. e. Peralatan dalam kendaraan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi dari Rp. dua puluh juta rupiah. f. Peralatan Penanggung cacat yang digunakan penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungnnya. G. Pelaksanaan Penyitaan Pelaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak yang melunasi pajak terutang dan biaya penagihan pajak dalam Surat Paksa sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 10 sampai dengan 24 Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa PPSP sesuai dengan Pasal 24 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000, ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 24 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 135 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Penyitaan terhadapa penanggung pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik yang berada ditempat kedudukan yang bersangkutan maupun maupun ditempat lain. Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua yayasan.

Padadasarnya, Jasa Forwarder Siap Ganti Rugi Barang yang Disita jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun tidak ada salahnya jika Anda juga mencari tahu lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan dari proses ganti rugi yang diberlakukan oleh jasa forwarder yang Anda gunakan. Agar jika sewaktu-waktu terjadi penyitaan barang, claim

Produk yang berasal dari binatang dapat mengandung patogen yang dapat menyebabkan penyakit menular pada binatang. Kami wajib mengikuti panduan Eropa mengenai kesehatan hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan demi keselamatan umum penumpang. Sebagai peraturan umum, penumpang tidak diizinkan membawa barang bawaan berupa daging, produk daging, susu, atau produk susu ke Uni Eropa. Harap dicatat bahwa penumpang yang datang dari Kroasia, Kepulauan Faroe, Greenland, atau Islandia dapat membawa produk tersebut di bawah 10 kilogram untuk konsumsi pribadi. Perlu dicatat, penumpang diperbolehkan membawa hingga 2 kilogram susu bubuk bayi, makanan bayi, atau makanan khusus/makanan hewan peliharaan khusus yang dibutuhkan untuk tujuan medis. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut Produk tersebut tidak perlu didinginkan di dalam kulkas sebelum dikonsumsi Produk tersebut merupakan produk kemasan dengan merek tertentu Kemasan tidak rusak Untuk produk perikanan termasuk ikan dan jenis kerang tertentu seperti udang, lobster, kerang mati, dan tiram mati, penumpang diperbolehkan membawa produk tersebut sampai dengan total 20 kilogram, atau satu ikan seberat 20 kilogram atau lebih. Tidak berlaku untuk penumpang yang datang dari Kepulauan Faroe atau Islandia yang tidak memiliki pembatasan berat dalam membawa produk perikanan untuk konsumsi pribadi. Untuk pembaruan dan detail lebih lanjut, harap kunjungi situs web Komisi Keamanan Makanan Eropa.
PerluAnda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP
2. Penanggung Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya di Indonesia. 3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu. 4. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara. 5. Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan . H. Objek barang yang dapat disita dan tidak disita Penyitaan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penyitaan diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1, 2, 3 sebagai berikut 1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan hutang tertentu yang dapat berupa a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain atau b. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. 2. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. 3. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak. 4. Barang-barang yang tidak boleh disita menurut ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2000 adalah sebagai berikut a. Pakaian dan temat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. b. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah. c. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas. d. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan. e. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. f. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. BAB IV ANALISA DATA EVALUASI DATA A. Penerbitan surat paksa pada kantor pelayanan pajak pratama Medan
KepalaBalai BPOM Bandung Sukriadi Darma mengatakan totalnya ada sebanyak 3.826 buah kosmetik yang disita dari 182 jenis kosmetik. Ribuan kosmetik itu diamankan dari agen, salon, hingga klinik kecantikan. "Ada tiga kategori yaitu kosmetik yang kedaluwarsa sudah lewat, kemudian kosmetik tanpa izin edar yang lokal, dan tanpa izin edar yang impor," kata Sukriadi di Kantor Balai BPOM Bandung, Jawa
Jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan si B terhadap tindakan penyidik tersebut?Terima kasih atas pertanyaan Anda ketahui bahwa Penyitaan adalah salah satu upaya paksa dwang middelen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.” Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa dwang middelen yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang menjawab pertanyaan Anda, maka untuk memudahkan dan mempersempit pembahasan jawaban, saya akan menyampaikan contoh yang sederhana dan sering terjadi di sekitar kita. Misalnya perkara pencurian sepeda motor milik seseorang, yang pelaku pencuriannya tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Dalam perkara pencurian tersebut, sepeda motor yang merupakan milik yang sah dari orang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti oleh penyidik, dengan tujuan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara perkara tersebut, pemilik yang sah dari sepeda motor tersebut yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK, akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik sepeda motor tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP, yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu“1 Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabilaa. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.2 Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara pencurian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak pemiliknya/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut. Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Jawaban yang diberikan oleh penjawab atas pertanyaan dari penanya tersebut diberikan dalam konteks/contoh nyata dan secara spesifik sebagaimana dalam perkara pencurian sepeda motor, yang sering terjadi di masyarakat;2. Soal penyitaan dan benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam jawaban ini bukanlah dalam konteks Praperadilan vide Pasal 82 ayat [1] huruf b dan ayat [3] huruf d KUHAP, karena pada prinsipnya sah atau tidaknya penyitaan bukanlah objek dari Undang-Undang Hukum Acara Pidana dOId.
  • uw9y6di0kw.pages.dev/112
  • uw9y6di0kw.pages.dev/565
  • uw9y6di0kw.pages.dev/101
  • uw9y6di0kw.pages.dev/150
  • uw9y6di0kw.pages.dev/395
  • uw9y6di0kw.pages.dev/531
  • uw9y6di0kw.pages.dev/350
  • uw9y6di0kw.pages.dev/341
  • barang yang tidak boleh disita